Kamis, 14 Juli 2011

bagaimana membuat blog yang menarik untuk dilihat..?

ada sepuluh peraturan membuat blog yang bagus, mungkin kira-kira seperti ini:

1. Tulis. Apa pun yang ada di kepala, tulis aja.
2. Kalo udah ditulis, dilihat lagi, diedit, diperbagus. Writing is rewriting.
3. Posisikan diri sendiri sebagai pembaca, lalu tanya: ini menarik gak sih?
4. Pakailah design blog yang simpel dan tidak ribet. Jangan sampai design dari blog tersebut mengalihkan perhatian orang dari hal yang paling penting dari blognya: isi tulisan.
5. Jika ada orang yang bilang tulisan kamu kurang bagus, kemungkinan besar orang tersebut benar. Coba cari cara untuk memperbagus.
6. Pasang hal-hal menarik dan interaktif di dalam blog: foto, video, komen sistem yang dijawab dengan rutin.
7. Update blog sesering mungkin, jika sempat.
8. Jangan pernah memplagiat isi tulisan dari mana pun, jika mau copy-paste sertakan sumbernya.
9. Jadi orang yang observant, amati keadaan sekitar, lalu tulis hal yang sekiranya menarik.
10. Terus menulis.

Mudah bukan?

CARA MENGUPLOAD POWERPOINT MELALUI AUTHORSTREM

CARA MENGUPLOAD POWERPOINT MELALUI AUTHORSTREM
Dalam kegiatan perkuliahan atau sejenisnya pastinya kita sering sekali mendapatkan tugas untuk mempresentasikan hasil suatu diskusi atau pengamatan dan hasil observasi. Untuk memudahkan hal tersebut kita pasti akan menggunakan fasilitas mikrosoft powerpoint yang sudah satu paket dalam mikrosoft office. Setelah itu, mungkin kita ingin membantu teman-teman kita yang juga mendapatkan tugas yang serupa. Sehigga, kita dapat menguploadnya ke internet agar teman-teman kita dapat mendownloadnya atau hanya sekedar melihat powerpoint kita. Jadi, kita dapat membantu teman-teman kita yang mendapat sedikit kesusahan dalam membuat powerpoint atau mencari referensinya.
Banyak cara untuk mengupload powerpoint kita ke internet. Salah satunya adalah melaui authorstream. Mungkin, beberapa kalian baru mendengar kata itu termasuk saya waktu itu. Authorstream adalah salah satu web yang menyediakan fasilitas untuk dapat mengupload powerpoint.
Bagaimana caranya untuk mengupload powerpoint tersebut melalui authorstrem?
Cara-cara untuk mengupload powerpoint tersebut dapat dilihat di bawah ini. Semoga bermanfaat bagi kalian semua.
1. Browser www.authorstream .com



2. Pilih join now




3. Mengisi format isian sebagai identitas kita

















4. Klik join



















5. Konfirmasi E-mail anda
6. Jika sudah, coba masu kembali ke authorstream lalu sign in














7. Masukkan alamat e-mail dan password, lalu klik sign in













8. Pilih upload, lalu pilih single file uppload













9. Isi keterangan mengenai powerpoint yang akan di upload mulai dari select file, title, description, tags, privacy settings, category. Lalu pilih upload powerpoint























10. Tunggu beberapa menit












11. Sehingga muncul tulisan your presentation has been uploaded successfully

Senin, 20 Juni 2011

30 September 2006,
Sahur bersama 200 anak yatim piatu dan anak kurang mampu, bekerjasama dengan UHAMKA tgl. 30 September, 7, 14, 21 Oktober 200, bertempat di kampus UHAMKA Limo, Klender, Pasar Rebo dan musholla Al Mukminun Joglo, serta Pembagian 40 paket untuk penyapu jalanan dan penjaga pintu kereta api

Minggu, 29 Mei 2011

Kloning Dalam Pandangan Islam

Kloning Dalam Pandangan Islam

Dalam kitab-kitab klasik belum ditemukan pendapat-pendapat pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik cloning. Namun, metode pengambilan hukum - melalui kaidah-kaidah ushul fiqh - yang telah digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum (mungkin juga tidak) ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh.Beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini mengenai kasus cloning ini. Pendapat yang dikutip dari kajian yang dibuat Badan Kajian Keislaman, Kairo, Mesir. Cloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia (lihat surat Al-Baqarah/2:29 dan surat Al-Jaatsiyah/45:13).
1
Arinya : Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah/2:29)
2
Artinya : Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. (Al-Jaatsiyah/45:13)
Adapun hukum meng-cloning manusia, terdapat rincian tersendiri. Tergantung cara cloning yang dilakukan. Paling tidak ada empat cara yang bisa dilakukan dalam cloning: Cara pertama, cloning dilakukan dengan mengambil inti sel (nucleus of cells) “wanita lain (pendonor sel telur)” yang kemudian ditanamkan ke dalam ovum wanita kandidat yang nekleusnya telah dikosongkan. Cara kedua, cloning dilakukan dengan menggunakan inti sel (nucleus) “wanita kandidat” itu sendiri, dari sel telur milik sendiri bukan dari pendonor. Cara ketiga, cloning dilakukan dengan menanamkan inti sel (nucleus) jantan ke dalam ovum wanita yang telah dikosongkan nukleusnya. Sel jantan ini bisa berasal dari hewan, bisa dari manusia. Terus manusia ini bisa pria lain, bisa juga suami si wanita. Cara keempat, cloning dilakukan dengan cara pembuahan (fertilization) ovum oleh sperma (dengan tanpa hubungan sex) yang dengan proses tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio kembar yang banyak.
Pada kasus dua cara pertama, pendapat yang dikemukakan adalah haram, dilarang melakukan cloning yang semacam itu dengan dasar analogi (qiyas) kepada haramnya lesbian dan sadduzarai’ (tindakan pencegahan, precaution) atas timbulnya kerancuan pada nasab atau sistem keturunan, padahal melindungi keturunan ini termasuk salah satu kewajiban agama. Di lain pihak juga akan menghancurkan sistem keluarga yang merupakan salah ajaran agama Islam. Pada cara ketiga dan keempat, cloning haram dilakukan jika sel atau sperma yang dipakai milik lelaki lain (bukan suami) atau milik hewan. Jika sel atau sperma yang dipakai milik suami sendiri maka hukumnya belum bisa ditentukan (tawaquf), melihat dulu maslahat dan bahayanya dalam kehidupan sosial.
Untuk menentukan hukum pastinya harus didiskusikan dahulu dengan melibatkan banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu, yang meliputi ilmuwan kedokteran, ilmuwan biologi (geneticist, biophysicist, dkk), sosiolog, psikolog, ilmuwan hukum, dan agamawan (pakar fiqh).
Jika hasilnya bisa membikin kacau tatanan masyarakat (karena banyak orang kembar, sehingga jika ada tindak kriminal atau kasus hukum lainnya susah diidentifikasi, dan mungkin efek-efek lain) maka hukumnya tidak boleh, haram. Cara mengatasinya dengan melihat maslahah dan madharatnya. Jika hukum cloning sudah menjadi keputusan haram atau halal, maka tentu bisa ditindak lanjuti melalui lembaga-lembaga yang berwenang untuk melarang atau menjatuhkan sanksi bagi para pelanggarnya.

 











  •